Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan jam wajib pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dalam satu tahun. Ketentuan tersebut muncul dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyatakan bahwa hak pengembangan kompetensi PNS minimal 20 JP per tahun. Pelaksanaan pengembangan kompetensi merupakan kewajiban dari setiap instansi pemerintah untuk memenuhi hak setiap ASN. Jika …