Penyelesaian tindak pidana tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur pengadilan,terutama tindak pidana yang bersifat ringan. Terdapat cara-cara untuk menyelesaikan tindak pidana secara ringan, salah satunya ialah dengan dilakukannya restorative justice. Dasar hukum restorative justice ini dapat dilihat dari Surat Edaran Kapolri No SE/8/VII/2018 mengenai alternative dispute resolution. Adapu…