Arbitrase merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi antara dua atau lebih pihak yang dilakukan oleh seorang atau lebih wasit (arbiter) di luar dari lembaga peradilan yang telah difasilitasi oleh negara dengan didasarkan atas perjanjian yang telah dibuat sebelum terjadinya sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana frase “Antara Lain” dalam Penje…