Buku ini terdiri dari 5 Bab yang antara lain membahas prinsip umum bantuan timbal balik dalam masalah pidana menurut Undang-Undang no. 1 Tahun 2006, prosedural, hambatan dan studi kasus bantuan timbal balik dalam maslaah pidana, serta analisis dan evaluasi bantuan timbal balik dalam masalah pidana. (em)