Indonesia merupakan negara hukum yang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aparat penegak hukum ialah seorang hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa dan memutus suatu perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan. Namun dalam perakteknya sering terjadi…