Sertipikat hak milik merupakan alas hak terkuat, terpenuh dan dapat dikuasai secara turun temurun, oleh karenanya dalam proses penerbitan sertipikat, harus didasari dengan prinsip ketelitian dan kehati-hatian. Sertipikat ganda adalah kondisi di mana terdapat lebih dari satu sertipikat kepemilikan tanah yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama, dengan data yang berbeda atau bahkan atas…