Skripsi ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Status Tersangka Dalam Proses Penyidikan Yang Melewati Batas Waktu Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)”. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang pembatasan jangka waktu penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK yakni selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya SPDP. Namun…