Dalam KUHP tidak secara jelas menyebutkan tidak mampu bertanggung jawab. Yang dijelaskan hanya kepada pembuatnya, apa penyebabnya, sehingga tindakan yang diambil tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam kapasitas tanggung jawab pidana, perbuatan dilakukan atas inisiatifnya sendiri, pelaku tindak pidana memahami akibat hukum dari perbuatannya dan meninggalkan per…