Pada kasus pelanggaran merek dagang yaitu PS GLOW melawan MS GLOW, dalam penyelesaian sengketa pengajuan gugatan ganti kerugian dan dalam putusan hakim berbeda jumlahnya. Dalam menentukan besaran ganti kerugian, penjelasan pada UU Merek mengenai penentuan besaran ganti kerugian belum dijelaskan secara rinci dan jelas. Maka diperlukan pembahasan terkait kepastian hukum pada pertimbangan hukum ha…