Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) adalah salah satu bentuk mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan tujuan agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik berupa tawaran pembayaran secara sebagian maupun seluruh utang kreditor. Namun terdapat kasus terjadi beberapa kreditor yang tidak diakui piutangnya dalam proses pengajuan piutang baik pada tahap p…