Bahasan dalam buku yang terdiri dari 10 Bab ini meliputi pengertian, sifat, hakikat, riwayat, dan sumber-sumber hukum perburuhan, orang-orang dan badan yang bersangkutan, hubungan kerja, perlindungan buruh, pemutusan hubungan kerja, perselisihan perburuhan, hubungan industrial Pancasila dan perjanjian kerja antar-kerja antar-negara. Pokok-pokok bahasan tersebut penting dipahami oleh semua pihakā¦