Surat Edaran Menteri PU, nomor : 08/SE/M/2006 tersebut menyatakan kepada setiap penanggungjawab penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi hendaknya memahami dan mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terutama UU nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya, yaitu PP nomor : 28, 29 dan 30 Tahun 2000. Keppres RI nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman…