Pada umumnya pertanggungjawaban dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kejiwaannya. oleh sebab itu, Hakim menjatuhkan putusan yang bersifat lepas (onslag) karena perbuatannya telah terbukti secara sah bersalah. Namun karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dilepaskan dari segala tunt…