Pernikahan sedarah atau biasa yang disebut incest adalah pernikahan yang dilakukan antar kerabat yang masih mempunyai hubungan nasab. Menurut Pasal 4 KHI Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam faktanya masih banyak pernikahan sedarah. Oleh karena itu, Permasalahan yang dibahas (1) bagaimana st…