Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam perspektif Perlindungan Anak, perkawinan tidak dicatatkan jelas sangat merugikan anak-anak, karena mereka tidak tercatat sebagai anak sah. Kementrian Agama Republik Indonesia mencatat 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dari proses perkawinan yang tidak tercatat. Itu berarti sekitar 35 juta anak…