Dalam pemberian restitusi kepada korban tindak pidana dikenal istilah tanggung renteng, dimana para terdakwa diwajibkan untuk menanggung secara bersama-sama jumlah restitusi yang dikenakan. Dari uraian tersebut dilakukan penelitian dengan judul PEMBAYARAN RESTITUSI BERUPA TANGGUNG RENTENG PADA KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (PUTUSAN NOMOR 535/PID.SUS/2019/PN DPS dan PUTUSAN NOMOR 648 K…