Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Pkb terkait gugatan sederhana wanprestasi pada perjanjian kerja sama sub-kontraktor. Permasalahan yang dikaji mencakup dasar pertimbangan hakim terhadap gugatan sederhana wanprestasi berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta implikasi hukum putusan tersebut ba…