Penelitian ini dilatar belakangi karena implementasi upaya pemulihan bagi korban kekerasan rumah tangga belum optimal, khususnya korban yang mengalami luka berat akibat kekerasan fisik. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga pada hukum positif di Indonesia? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap berupa pemulihan …