Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui, sehingga perlu dikuasai oleh negara. Mengingat spektrum frekuensi radio merambat tanpa mengenal batas wilayah dan kompleks maka perlu diatur dan ditata dengan baik, sehingga sesuai dengan teknis dan alokasi yang ditetapkan pada peraturan perundangan yang berlaku serta tidak menimbulkan gangguan (inteā¦