Gugurnya penuntutan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan anak terjadi apabila terjadi kesepakatan diversi antara Anak dan Anak Korban. Tetapi, dalam pelaksanaannya dapat salah satunya terkendala oleh pihak Anak yang tidak melaksanakan kesepakatan diversi, sedangkan perkaranya telah dihentikan penuntutannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber bahan huku…