Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak di benarkan khususnya dalam Pasal 0 354 Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam penelitian ini memiliki dua tujuan penelitian diantaranya : untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Ogan Kom…