Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah karena banyaknya perkawinan beda agama di Indonesia, dibuktikan dengan adanya Putusan NO. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Menurut humas PN Surabaya, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal dalam menangani perkara ini. Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Perkawinan. Perti…