Skripsi
PERBANDINGAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN DAGING HEWAN BUKAN TERNAK UNTUK DIKONSUMSI DI INDONESIA DAN TAIWAN.
Perdagangan daging hewan bukan ternak (non-pangan) terutama daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi merupakan sebuah tindak pidana. Hal ini dikarenakan anjing dan kucing tidak termasuk hewan ternak (pangan), pengkonsumsian daging anjing dan kucing berpotensi menularkan penyakit zoonosis berupa rabies. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perdagangan daging hewan bukan ternak terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi dan sanksi pidana bagi pelaku perdagangan daging hewan bukan ternak terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi di Indonesia dan Taiwan. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini terkait dengan : 1) bagaimana perbandingan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perdagangan daging hewan bukan ternak terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi di Indonesia dan Taiwan; dan 2) bagaimana perbandingan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan daging hewan bukan ternak terutama anjing dan kucing untuk dikonsumsi di Indonesia dan Taiwan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perbandingan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan daging hewan bukan ternak (non-pangan) untuk dikonsumsi di Indonesia dan Taiwan terdapat perbedaan kebijakan hukum pidana dimana Taiwan memiliki undang-undang yang secara eksplisit mengatur tindak pidana perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing dengan sanksi pidana yang membuat jera para pelaku perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Sedangkan kebijakan hukum pidana yang dimiliki Indonesia masih tersebar dalam beberapa peraturan dan tidak mengatur hal tersebut secara eksplisit.
No other version available