Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BANK ATAS KERUSAKAN DOKUMEN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DEBITUR SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat demi mendukung perekonomian nasional. Perjanjian kredit antara bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur umumnya mensyaratkan jaminan guna memberi kepastian hukum bagi bank. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dapat menggunakan jaminan Hak Tanggungan berupa Sertifikat Hak Atas Tanah. Namun terhadap penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan kredit, memiliki potensi terjadinya kerusakan. Adapun Perumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu mengetahui dan menganalisis faktor terjadinya kerusakan Sertifikat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan kredit, lalu konsekuensi yang dapat diterima oleh bank, dan pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan bank. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa, bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berdasarkan prinsip perbankan yakni kehati-hatian, karena timbulnya kerusakan pada dokumen Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai jaminan kredit tidak bisa dihindari dapat terjadi ketika pegawai bank lalai dalam menyimpan sertifikat tersebut. Kerusakan pada dokumen sertifikat dapat digolongkan menjadi kerusakan ringan, sedang dan berat. Bank selaku lembaga yang menaungi karyawannya, wajib bertanggung jawab atas kelalaian yang ditimbulkan pegawainya. Sehingga dampak dari kelalaian tersebut secara langsung dapat diterima bank, mulai dari terkena implikasi negatif berupa citra yang buruk hingga penurunan kepercayaan oleh nasabah. Bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat bank lakukan yakni mengurus penerbitan sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan. Kata Kunci: Bank, Perjanjian Kredit, Sertifikat Hak Atas Tanah, Kerusakan, Pertanggungjawaban Hukum.
No other version available