Skripsi
IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM POLITIK HUKUM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenal asas ultimum remedium. UU HPP memperluas wilayah berlakunya prinsip ultimum remedium yang sebelumnya ditentukan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan. Berdasarkan UU HPP penerapan prinsip ultimum remedium dalam upaya penanggulangan tindak pidana pajak berlaku pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan. Tujuan dari penelititan ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis politik hukum pidana asas ultimum remidium dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia, untuk menganalisis implementasi politik hukum pidana asas ultimum remidium dalam tindak pidana perpajakan., untuk menganalisis dan merumuskan politik hukum pidana terkait penerapan asas ultimum remidium dimasa yang akan datang.. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa Saat ini asas ultimum remedium diatur dalam Pasal 44 B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Implementasi asas ultimum remedium tindak pidana dibidang Perpajakan dalam praktek peradilan belumlah terlaksana sepenuhnya hal ini dikarenakan masih ada pelaku tindak pidana perpajakan yang dikenakan sanksi pidana penjara dan didalam peraturan Perundang-Undangan Perpajakan belum mengedepankan pidana denda serta dimasa yang akan datang harus dilakukan revisi terhadap Pasal 38 dan Pasal 39 dan Pasal 39A UU perpajakan sebagaimana menyesuaikan dengan KUHP Baru dan Undang-Undang Perpajakan harus lebih mengedepankan pidana denda dibanding pidana penjara. Kata Kunci : Asas Ultimum Remedium¸ Hukum Pajak, Tindak Pidana Dibidang Perpajakan,