Skripsi
KETIDAKPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM VONIS PENGADILAN
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus tindak pidana penipuan di Indonesia yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban, khususnya dalam aspek penggantian kerugian melalui putusan pengadilan. Dari analisis terhadap 30 putusan pengadilan pada periode 2021–2023, ditemukan berbagai bentuk ketidakpastian hukum, seperti tidak adanya perintah restitusi, ketidakkonsistenan antara besarnya kerugian korban dengan beratnya hukuman, serta dominannya vonis yang bersifat retributif tanpa mempertimbangkan keadilan bagi korban. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana masih berorientasi pada penghukuman pelaku semata dan belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban. Metodologi penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada kajian bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (terutama KUHAP dan KUHP) serta 30 putusan pengadilan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan buku hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi kebijakan hukum pidana perlu diarahkan pada penguatan norma pemidanaan yang mewajibkan pencantuman restitusi dalam amar putusan dan menyeimbangkan antara penghukuman pelaku dengan pemulihan kerugian korban. Dengan demikian, sistem hukum pidana di masa depan diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang berpihak pada korban sebagai pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana.