Skripsi
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg dan Putusan Nomor 35/Pid.SUS/2020/PN.MTR)
Skripsi ini berjudul “Ratio Decidendi Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Anak (Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg dan Putusan Nomor 35/Pis.SUS/PN.MTR)”. Pada penulisan skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimana ratio decidendi hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan anak dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg dan Putusan Nomor 35/Pis.SUS/PN.MTR? dan bagaimana konsep pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan eksploitasi anak dalam praktik perdagangan orang. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian normative yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai jenis dan sumber bahan hukum. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa ratio decidendi hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan anak dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg dan Putusan Nomor 35/Pis.SUS/PN.MTR pada pokoknya hanya menjelaskan kedudukan unsur-unsur pidana yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Konsep pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan eksploitasi anak dalam praktik perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah pemberatan akan dilakukan terhadap pelaku yang memiliki beberapa kriteria antara lain pelaku melakukan praktik eksploitasi terhadap anak, pelaku mengakibatkan anak korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular, kehamilan dan hilangnya fungsi reproduksi serta apabila pelaku mengakibatkan matinya anak korban.
No other version available