Skripsi
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK ASUH ANAK (Analisis Putusan Nomor 227/Pdt.G/2014/PTA.Bdg)
Skripsi ini berjudul tentang "Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 227/Pdt.G/2014/PTA.Bdg)". Perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang saling memiliki perbedaan kewarganegaraan. Dalam perkawinan, pertengkaran dapat terjadi dan dapat berujung pada perceraian. Perceraian merupakan sebuah kenyataan dalam pernikahan antar ras meskipun tujuan dalam menikah ialah menciptakan keluarga yang bahagia dan tentram. Skripsi ini membahas masalah bagaimana akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak dan pertimbangan hakim dalam hak menentukan atau menjatuhkan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian perkawinan campuran dalam analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 343/Pdt.G/2014/PA.Dpk dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 227/Pdt.G/2014/PTA.Bdg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian perkawinan campuran dan pertimbangan hakim dalam hak menjatuhkan hak asuh anak. Jenis penelitian dalam skripsi ini memakai pendekatan yuridis-normatif yang merupakan permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berlaku berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan Majelis Hakim Tingkat Banding memiliki perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) mengenai kesepakatan para pihak dalam pengasuhan anak secara bersama-sama. Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara perceraian perkawinan campuran terhadap hak asuh anak, Majelis Hakim sebaiknya berpedoman pada fakta hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang agar memberikan rasa keadilan dan kesetaraan bagi para pihak yang bersangkutan.
No other version available