Skripsi
PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memerlukan penanganan hukum yang tegas. TPPO telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai lex specialis, namun dalam praktik peradilan masih ditemukan penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat umum. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generali dan berpotensi mengurangi kepastian hukum. Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan TPPO dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif didukung data wawancara dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Mjk, Putusan Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bil, dan Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2024/PN Lht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara normatif merupakan lex specialis dalam tindak pidana perdagangan orang, namun penerapan asas lex specialis derogat legi generali belum dilakukan secara konsisten oleh hakim. Penerapan ketentuan KUHP didasarkan pada penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang. Perbedaan penafsiran terhadap asas lex specialis berdampak pada ketidakseragaman putusan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
No other version available