Skripsi
IMPLEMENTASI FUNGSI INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM OPERASI TANGKAP TANGAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkhusus pada Pasal 30B menandai dimulainya paradigma penegakan hukum secara proaktif-preventif oleh kejaksaan melalui bidang intelijen kejaksaan sebagai “indera adhyaksa”. Skripsi ini merumuskan permasalahan yakni bagaimana implementasi fungsi intelijen kejaksaan dalam OTT Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus OTT di Kejaksaan Negeri Palembang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Intelijen Kejaksaan menjalankan penyelidikan tertutup melalui mekanisme dan metode yang secara konseptual berbeda dengan penyelidikan KUHAP dan berperan sebagai supporting system kepada penyidik pidsus pada saat dijalankannya Operasi Tangkap Tangan. Penyadapan merupakan instrumen paling krusial yang wajib dijalankan sebelum Operasi Tangkap Tangan pada tahap penyidikan (domain Pidsus) namun dijalankan oleh Intelijen Kejaksaan melalui mekanisme permintaan bantuan dan hasil rekaman penyadapan dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Serta efektivitas ditentukan oleh integritas pimpinan yang independen dari intervensi politik-ekonomi dan kapasitas SDM berbasis meritokrasi. Faktor penghambat utama adalah intervensi eksternal dan ketidakmampuan personel menjaga kerahasiaan operasi.
No other version available