Skripsi
PEMBERLAKUAN HAK ATAS PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan hak paten sebagai objek jaminan fidusia terhadap perjanjian kredit bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, dan pendekatan futuristik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hak atas paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia karena Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengaturan Hak paten sebagai jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, pengaturan hak paten sebagai jaminan fidusia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Namun implementasinya masih menghadapi hambatan karena belum adanya peraturan teknis pelaksanaan dan lembaga penilai khusus yang mampu menentukan nilai ekonomis paten secara akurat. Penilaian (valuasi) hak paten sebagai jaminan masih menjadi kendala utama karena Secara yuridis hak paten merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang bersifat tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi melalui lisensi, Meskipun saat ini belum ada Lembaga khusus yang secara eksklusif bertangung jawab dalam melakukan penilaian nilai ekonomis peten, diharapkan kedepan pemerintah dapat membuat Lembaga penilaian atas paten dengan adanya lembaga penilai paten, diharapkan nilai ekonomi dari inovasiinovasi lokal dapat dimaksimalkan melalui komersialisasi, kerja sama investasi, dan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis pengetahuan.
No other version available