Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PEMENUHAN HAK CUTI
Hak cuti merupakan hak normatif yang melekat pada setiap pekerja. Namun, Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali mendapatkan posisi inferior sehingga mereka kesulitan untuk memperoleh hak cuti dari pengguna jasa (majikan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pengaturan dalam pemenuhan hak cuti bagi Pekerja Rumah Tangga dan menganalisis perlindungan hukum dalam pemenuhan hak cuti bagi Pekerja Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan saat ini belum mengakomodasi pemenuhan hak cuti PRT. UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 tidak secara eksplisit mengatur PRT sementara Permenaker No. 2 Tahun 2015 mengatur PRT namun ketentuan terkait hak cuti hanya “sesuai kesepakatan” tanpa memberikan aturan lebih lanjut mengenai standar cuti yang berhak diperoleh PRT. Perlindungan hukum preventif dengan mewujudkan pembaharuan hukum melalui pengesahan RUU PRT dan perlindungan hukum represif dengan mekanisme penyelesaian perselisihan yaitu mediasi dan pemberian sanksi guna memulihkan hak PRT.
No other version available