Skripsi
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN DESAIN INDUSTRI BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence telah membawa perubahan signifikan dalam proses penciptaan desain industri, di mana Artificial Intelligence tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat bantu teknis, tetapi mampu menghasilkan desain industri secara mandiri. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum terkait status kepemilikan desain industri yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence, mengingat Undang-Undang Desain Industri hanya Manusia yang dapat menjadi Subjek Hukum. Adapun tujuan dari penelitian untuk menganalisis pengaturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan status hukum kepemilikan Desain Industri berbasis Artificial Intelligence. Jenis penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual, dan Analisis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kepemilikan desain industri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 secara eksplisit menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang disebut sebagai pendesain. Hak eksklusif diberikan berdasarkan sistem first to file dengan syarat utama kebaruan. Meskipun Artificial Intelligence memiliki kemampuan menghasilkan desain yang kompleks dan bernilai ekonomi, kedudukannya masih terbatas sebagai alat bukan subjek hukum. Desain industri yang dihasilkan Artificial Intelligence dengan keterlibatan manusia yang dominan dan memenuhi unsur kebaruan masih dapat didaftarkan dengan manusia sebagai pendesain. Sebaliknya, desain yang dihasilkan sepenuhnya oleh Artificial Intelligence berpotensi tidak memperoleh perlindungan hukum karena tidak memenuhi kualifikasi pendesain menurut Undang-Undang. Oleh karena itu, perlunya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi Artificial Intelligence. Kata Kunci: Kepemilikan Hukum; Desain Industri; Artificial Intelligence
No other version available