Skripsi
ANALISIS GUGATAN WANPRESTASI TANPA HUBUNGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 10/Pdt. G/2024/PN. Pangkalan Balai)
Perjanjian kredit perbankan menimbulkan kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika debitur meninggal dunia sebelum kewajiban tersebut terpenuhi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Kondisi ini menimbulkan sengketa antara ahli waris dan kreditur, terkait dengan pelunasan utang serta pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris dan batas tanggung jawabnya pada utang pewaris dalam perjanjian kredit perbankan, sekaligus mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris dan kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak dan kewajiban pewaris secara otomatis beralih ke ahli waris sejak pewaris meninggal dunia. Namun, tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris tidak mutlak, melainkan terbatas pada nilai harta peninggalan yang diterima. Dalam hal ahli waris menerima warisan secara murni, maka ia bertanggung jawab atas seluruh utang pewaris, termasuk apabila jumlah utang melebihi harta warisan. Sebaliknya, apabila ahli waris menerima warisan secara beneficiair, maka tanggung jawabnya sebatas nilai harta warisan yang diterima. Dengan demikian, hukum memberikan keseimbangan perlindungan antara kepentingan ahli waris dan kreditur dalam penyelesaian utang pewaris.
No other version available