Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM PENGGUNAAN ULANG NOMOR TELEPON PELANGGAN
Tingginya penggunaan nomor telepon seluler di Indonesia menyebabkan kartu SIM menjadi sumber daya terbatas sehingga pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan ulang nomor telepon sebagai bentuk pengelolaan sumber daya telekomunikasi. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen, khususnya terkait perlindungan privasi, keamanan data, dan akses terhadap layanan digital yang masih terhubung dengan nomor sebelumnya, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan konsumen serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam praktik penggunaan ulang nomor telepon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi, serta literatur dan jurnal ilmiah sebagai bahan hukum sekunder. Pembahasan menegaskan bahwa hubungan hukum antara penyelenggara dan konsumen bersifat dua arah yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik serta tanggung jawab hukum apabila terjadi pelanggaran. Perlindungan hukum dalam penggunaan ulang nomor telepon mensyaratkan penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta mekanisme pembersihan data secara menyeluruh. Dengan demikian, kebijakan penggunaan ulang nomor telepon harus disertai jaminan perlindungan hukum yang memadai guna mewujudkan kepastian dan keadilan bagi konsumen. Kata Kunci: Konsumen; Nomor Telepon; Penggunaan Ulang.
No other version available