Text
Kebijakan Kredit perbankan yang berwawasan lingkungan
Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat. Demikian pula negara Indonesia; hal ini dicirikan dengan dikeluarkannya bernagai kebijakan pemerintah di bidang moneter, keuangan, perbankan, dan deregulasi perbankan tahun 1983, paket kebijaksanaan 27 oktober tahun 1988, paket kebijaksanaan Januari tahun 1990, paket deregulasi perbankan 29 mei 1993.
No other version available