Text
HUKUM MEREK INDONESIA
Walaupun negara kita merupakan anggota peserta Paris Union, namun masih ada kebebasan untuk mengatur undang- undang merek sendiri. Namun demikian harus diperhatikan bahwa ketentuan- ketentuan Konvensi Paris harus ditaati dan tidak boleh dilanggar oleh perundang- undangan R.I. Dengan kata lain, Konvensi Paris Union masih memberikan kebebasan tiap- tiap negara untuk mengatur masalah hak milik perindustrian dalam perundang- undangan sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional.
No other version available