-
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi juga Hukum Dagang. Tetapi pengaturannya dilakukan dalam kodifikasi yang terpisah. Materi Hukum Perdata diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata ( disingkat KUHPdt ), materi Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang ( disingkat KUHD ). Pengaturan yang terpisah dalam dua kodifikasi ini sebenarnya tidak mempunyai alasan tegas. Menurut…