Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1961 yang bertujuan untuk mempermudah pengakuan dokumen negara asing tanpa memerlukan proses legalisasi yang berbelit. Sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2020, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri dilakukan melalui proses yang panjang, melibatkan beberapa instansi pemerintah, se…
Semua orang di dunia ini berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari suatu negara, karena itu merupakan hak asasi manusia yang didapat dari sejak lahir. Hak asasi manusia ini merupakan landasan dalam pemberian suaka diplomatik. Karena belum ada pengaturan secara internasional yang mengatur mengenai suaka diplomatik, hanya ada beberapa pengaturan secara regional di beberapa kawasan …
Diplomasi merupakan faktor fundamental dalam praktik hubungan internasional. Setiap Negara diwakili oleh pejabat diplomatik (diplomat) yang menjalankan tugas sebagai penyambung lidah yang menghubungkan kedua Negara. Pejabat diplomatik memegang peranan penting dalam diplomasi, maka mereka diberikan hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik untuk menjalankan misi diplomatik mereka secara efis…