Skripsi ini berjudul “Kajian Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif SEMA No. 2 Tahun 2023”. Terdapat beberapa syarat dalam melakukan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Namun, perkawinan beda agama tetap terjadi di Indonesia bahkan setelah diterbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yait…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan antar agama juga bisa terjadi apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama yang dianutnya melakukan perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing-masing. Termasuk dalam pengertian ini, walaupun agamanya satu kiblat namun berbeda dalam pelaksanaan upacara agamanya dan kepercayaannya. Adanya perbe…
Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst Tentang Perkawinan Beda Agama yang dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, berbanding terbalik dengan arah kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan yang mengabulkan permohonan …