Skripsi ini berjudul “Pembuktian Unsur Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl)”. Dalam melakukan pembelaan atas serangan orang lain, pembelaan yang dilakukan dapat dibenarkan sesuai ketentuan alasan penghapus pidana dalam KUHP meskipun perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan…
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan menggunakan senjata tajam merupakan sebuah tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam penelitian ini, mempunyai dua tujuan penelitian di antaranya: Untuk mengetahui maupun menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang "menyebabkan kematian den…
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan tidak di benarkan khususnya dalam Pasal 0 354 Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam penelitian ini memiliki dua tujuan penelitian diantaranya : untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Ogan Kom…
Penulisan skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap orang Yang Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Putusan No. 64/Pid.B/2020/Pn. Bau dan Putusan No. 61/Pid.B/2021/Pn.Kln), yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yaitu banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini…
Tindak pidana penganiayaan semakin banyak terjadi di Indonesia bahkan dapat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Terjadinya tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari peran petugas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memberikan pembinaan kepada warga binaan tanpa adanya tindakan-tindakan pembinaan diluar kewajaran. Konsep Pemasyarakatan membentuk prinsip pembinaan dengan pende…
Skripsi ini berjudul: Penyelesaian tindak Pidana Penganiayaan Melalui Nilai-Nilai Kearifan Lokal Masyarakat Nias. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat nias? Apa yang menjadi kelebihan musyawarah fondrako dalam proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan? Penelitian ini…