Penelitian ini adalah penelitian perkara pidana anak upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan pendekatan Restorative Justice di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Adapun permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimana pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana anak, penyelesaian melalui restorative justice dan upaya optimalisasi dalam penerapan restorative justice. Metode peneli…
Putusan Bebas memiliki syarat khusus untuk di lakukan oleh hakim. Dalam pengertiannya Putusan Bebas berarti perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam Putusan No 20/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kbu, tersangka diputusan bebas karena memang tidak terbuki secara sah dan meyakinkan ia lakukan sebagai suatu kejahatan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah met…