-
-
-
-
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1), memberikan ukuran kedewasaan dalam perkawinan diimplementasikan dengan adanya batasan umur yang harus dipenuhi sebagai syarat seseorang untuk melakukan perkawinan. Batasan umur tersebut adalah kedua calon mempelai yang akan menikah haruslah telah berusia 19 (sembilan belas…