Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan penerapan, khususnya terkait tidak diterimanya permohonan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hal ini terlihat dala…
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang masih tinggi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, serta sosial bagi korban. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif semakin sering digunakan pada tahap penyidikan dan penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara. Namun, penerapannya menimbulkan persoalan terkait perlindunga…
Keadilan restoratif merupakan bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku serta kemanfaatan bagi masyarakat luas. Dalam penerapannya di pengadilan, keadilan restoratif diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan …
-
Skripsi ini mengkaji mengenai: (i) mekanisme penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri OKU Timur; dan (ii) kendala dalam pelaksanaan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri OKU Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pen…
Skripsi ini berjudul “Konsep Keadilan Ekonomi Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Pandangan Richard Allan Posner)”. Penulisan Skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif yang didukung data lapangan sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Teknik pengump…
Dengan wewenang yang besar, institusi KPK perlu dipimpin oleh manusia yang berjiwa merdeka, tetapi punya integritas moral yang prima. Busyro, sepanjang pengetrahuan saya, punya semua kualifikasi itu. Bung Busyro, seperti halnya almarhum Baharuddin Lopa, sangat diperlukan tampil untuk memperbaiki citra penegak hukum yang sedang berada pada posisi titik nadir sekarang ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara spesifik bagaimana kualitas retribusi pelayanan pasar serta apa saja yang menjadi kendala dalam menerapkan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2009- 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik deskriptif. Teknik pengambilan data meliputi wawancara, obervasi dan dokumentasi. Penelitian i…