Perjanjian kredit adalah suatu kesepakatan antara kreditur dan debitur dimana kreditur memberikan sebuah sedangkan debitur berkewajiban mengembalikan dana dengan syarat yang telah ditentukan, tetapi ada kalanya debitur ada kendala dalam mengembalikan dana tersebut seperti terlambat atau tidak melaksanakan sama sekali istilah ini disebut wanprestasi dalam perjanjian kredit. Wanprestasi adalah ke…
Penelitian ini dilatarbelakangi pada perkara perdata Nomor 8/Pdt. G/2021/PN. Soe, dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan Penggugat terdapat cacat formil atau kabur (Obscuuribel), oleh karena itu pada penelitian ini akan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan N.O…
ABSTRAK Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang dapat menyebabkan turunnya perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan penyebaran Covid-19. Ditetapka pada peraturan pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Counter cyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan …
Perjanjian tertulis bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Salah satu bentuk perjanjian tertulis yang ada yaitu Perjanjian Kredit.Umumnya menggunakan bentuk standar atau baku, yang berbentuk Akta Notariil ataupun Akta Dibawah Tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perjanjian kredit pada umumnya dan khusunya perjanjian …
Pada Surat Direksi BRI Nomor B.869 – DIR/ADK/007/2016 perihal Pembuatan Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Dibawah Tangan disebutkan bahwa telah menjadi judgement pejabat pemutus kredit, dengan mempertimbangkan tingkat risiko kredit, kredit yang menggunakan akta di bawah tangan pada PT.Bank Rakyat Indonesia biasanya adalah kredit yang bernilai kecil dibawah Rp.100.000.000,- (seratus juta Ru…