Sertipikat tanah elektronik merupakan inovasi pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan sebagai bentuk digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Dalam penerapan sertipikat tanah elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Melalui sistem elektronik pengelolaan data pertanahan dapat dil…
Penelitian ini berjudul “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah”. Mafia tanah dalam melaksanakan aksinya dengan sangat halus dan tersusun secara rapi, dimulai dari Notaris PPAT yang secara tidak bertanggungjawab ikut serta dalam membantu pelaku mafia tanah membuat segala akta yang dibutuhkan serta mengesahkan dokumen-dok…
-
Pelayanan pembuatan sertifikat tanah oleh Kantor ATR/BPN kota Palembang sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan oleh penyelenggara bagi masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan pendaftaran tanah dikhawatirkan akan menimbulkan timpang tindih kepemilikkan hak atas tanah. Permasalahan dalam p…
Perkembangan hukum tanah di Indonesia mengenal adanya Lembaga Rechtverwerking dalam memberikan kepastian hukum hak milik atas tanah. Dalam Putusan Mahmakah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2015 adanya gugatan kepemilikan atas tanah yang telah melewati masa waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan Sertifikat Hak Milik. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normative yaitu penelitian kep…
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih mendalam dan mendeskripsikan secara spesifik tentang kualitas pelayanan pembuatan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan data pada kantor pertanahan Banyuasin, dapat menunjukan bagaimana kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Banyuasin agar tercipta pelayanan prima. Metode yang digunakan pada…