Penelitian ini membahas Perkawinan dalam hukum Islam merupakan akad yang memiliki kedudukan fundamental karena menentukan keabsahan hubungan suami istri serta kedudukan anak yang dilahirkan. Salah satu rukun yang menentukan sahnya perkawinan adalah keberadaan wali nikah bagi mempelai perempuan. Namun, problem muncul ketika seorang anak perempuan lahir di luar perkawinan, sehinggamenurut ketentu…
Skripsi ini berjudul “Kajian Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif SEMA No. 2 Tahun 2023”. Terdapat beberapa syarat dalam melakukan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Namun, perkawinan beda agama tetap terjadi di Indonesia bahkan setelah diterbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yait…
Praktik poligami kerap kali dianggap sebagai polemik diberbagai kalangan masyarakat, banyak dari mereka beranggapan bahwa dengan berpoligami akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya izin Pengadilan Agama, sebab hakim akan menggali kebenaran dalil-dalil yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga hakim akan mel…
Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi dasar diajukannya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, seperti dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Isbat Nikah Yang Tidak Terpenuhi Syarat Materil (Studi Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/P…
Penelitian ini beijudul “Sikap Suami Tentang Peran Ganda Istri studi di Desa Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering ulu, yang mengangkat permasalahan Sikap Suami dalam keluarga yang memiliki istri bekerja pada sektor publik dan sektor domestik dan faktor apa saja yang mempengaruhi sikap suami tentang peran ganda istri pada desa Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur. Tujuan dari…
Penelitian ini berjudul “Perubahan Pola Perkawinan Pada Masyarakat Sekayu ” (Studi kasus di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin). Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah perubahan pola tata cara upacara perkawinan pada masyarakat Sekayu dan penyebab terjadinya perubahan pola tata cara upacara perkawinan pada masyarakat Sekayu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meng…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan antar agama juga bisa terjadi apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama yang dianutnya melakukan perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing-masing. Termasuk dalam pengertian ini, walaupun agamanya satu kiblat namun berbeda dalam pelaksanaan upacara agamanya dan kepercayaannya. Adanya perbe…
Skripsi ini membahas dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan pengesahan perkawinan yang dilakukan secara adat dan agama Buddha sebelum berlakunya Undang- Undang Perkawinan Tahun 1974, serta akibat hukum dari penetapan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Hakim dalam menetapkan pengesahan perkawinan yang dilakukan secara adat dan agama Buddha yang telah dilakukan sebelum berlaku…
This research is entitled "Changes in Marriage Customs in the Community of Kotadaro 1 Village, Rantau Panjang District, Ogan Ilir Regency, 2010-2024". The formulation of the problem in this study is How is the History of Traditional Marriage in Kotadaro Village 1, Rantau Panjang District, Ogan Ilir Regency in 2010-2024, What Changes Occurred in Traditional Marriage in Kotadaro Village 1, Rantau…
Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst Tentang Perkawinan Beda Agama yang dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, berbanding terbalik dengan arah kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan yang mengabulkan permohonan …
Skripsi yang berjudul: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang LahirDari Perkawinan Beda Agama Pasca Diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Terhitung hingga tahun 2023 total ada 188 kasus perkawinan beda agama yang dimohonkan di Pengadilan Negeri dan telah diputuskan untuk didaftarkan di Kantor Catatan Sipil. Kondisi ini menjadi persoalan ketika diterbitkannya Surat Edara…