Pasal 105 huruf (b) KHI mengatakan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu untuk mengasuh anak sebelum anak memasuki masa pubertas. Dalam praktiknya, majelis hakim yang mengadili perkara perwalian anak, tidak selalu memberikan perwalian kepada ibu, melainkan menyerahkan kewenangan mengasuh anak kepada ayah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 76/Pdt.P/2022/PA.Plg dan…
Skripsi yang berjudul “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang No. 246/PDT.P/2022/PA.Tng)” dilatar belakangi oleh banyaknya praktik perkawinan di bawah umur yang terjadi baik itu di kota-kota besar maupun di desa-desa terpencil. Di dalam …
Perceraian menjadi salah satu permasalahan perkawinan yang sering sekali terjadi tengah-tengah masyarakat. Setiap ajaran agama tentunya memiliki pandangan dan sikap tersendiri dalam menyikapi umatnya yang melakukan perceraian. Khususnya ajaran Agama Katholik yang memberikan sikap bahwa tidak memandang perceraian sebagai suatu hal yang sah di dalam perkawinan. Akan tetapi pada kenyataannya penga…
Skripsi ini berjudul : “ASPEK HUKUM DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI KECAMATAN DEMPO TENGAH KOTA PAGARALAM).”Latar belakang penelitian ini adalah masih ditemukan masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah umur tidak mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama khususnya di Keca…
Peralihan Kedudukan Dan Hak Orang Tua Sebagai Wali Dari Anak Yang Belum Cakap Dalam Proses Jual Beli Harta Bersama (Studi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 136/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel).Anak merupakan seseorang yang belum dewasa dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri karena berada dibawah kekuasaan wali. Dalam penjualan tanah dan bangunan dengan syarat orang tua sebagai wali harus …
Pembatalan perkawinan dapat diajukan permohonannya oleh Pejabat KUA ke Pengadilan Agama Bogor setelah adanya laporan tindak mal-administrasi dan tidak terpenuhinya rukun perkawinan ketika perkawinan berlangsung. Pembatalan perkawinan memberikan dampak merugikan bagi pihak Tergugat sebab perkawinan telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk mal-adm…
Marriage according to article 22 of the Marriage Law can be annulled if the parties do not fulfill the marriage requirements. As was found in the case with decision Number 427/Pdt.G/2017/PA.Yk regarding the cancellation of a marriage where in that case there was misunderstanding and fraud between the parties that made the marriage annulled. The cancellation of the marriage will result in joint …
Perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah karena adanya salah sangka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Putu…
-
Perkawinan usia muda merupakan perkawinan yang terjadi oleh pihak-pihak yang usianya belum mencapai yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang perkawinan yang menyatakan:“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.Ketentuan ini diadakan ialah untu…
-
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting didalam kehidupan setiap orang. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Selain itu tiap-tiap perkawinan harus dicatatkan manurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang akan menimbulkan…
Perkembangan teknologi memberikan dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat. seperti halnya masyarakat saat ini memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan suatu perkawinan. sejatinya, perkawinan dianggap sebagai peristiwa penting dan sakral. sehingga, perkawinan diatur oleh hukum, agama, dan adat istiadat. sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan dalam keadaan pandemi covid-19 saat ini, terd…