Praktik poligami kerap kali dianggap sebagai polemik diberbagai kalangan masyarakat, banyak dari mereka beranggapan bahwa dengan berpoligami akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya izin Pengadilan Agama, sebab hakim akan menggali kebenaran dalil-dalil yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga hakim akan mel…
Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi dasar diajukannya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, seperti dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Isbat Nikah Yang Tidak Terpenuhi Syarat Materil (Studi Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/P…
Perkawinan impal merupakan perkawinan dimana pengantin pria dan pengantin wanita memiliki ikatan darah. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan mengenai larangan- larangan perkawinan salah satunya adalah mengenai larangan melakukan perkawinan sedarah artinya orang yang memiliki ikatan darah tidak diperbolehkan melakukan perkawinan. Jenis penelitian ini merupakan …
Kemajuan teknologi membawa berbagai macam dampak positif dan negative terhadap kehidupan bermasyarakat. Dewasa kini Masyarakat memanfaatkan teknologi untuk melangsungkan perkawinan. perkawinan dianggap sebagai peristiwa penting dan sakral. Perkawinan sendiri diatur oleh hukum, agama, dan adat istiadat, akibat dari perkembangan teknologi muncul suatu kondisi dimana tidak dimungkinkannya terjadi …
Beragam pandangan tentang hukum pemberian nafkah kepada mantan istri telah memicu perdebatan di kalangan para ahli hukum, termasuk pandangan dari Asghar Ali Engineer. Perbedaan persepsi inilah yang mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai perspektif Asghar Ali Engineer terkait nafkah mantan istri serta bagaimana penerapan hukumnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis adalah penelitian…
Skripsi yang berjudul: Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Besaran Nafkah Mut’ah dan Nafkah Iddah Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor:23/Pdt.G/2023/PTA.Plg). Penelitian ini akan membahas tentang besaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah menurut hukum islam dan pertimbangan putusan hakim dalam menetapkan besaran nafkah mut’ah dan nafkah iddah pada perkara perceraian Nomor:…
Mahkamah Agung dalam hal ini merespon kebutuhan pemenuhan hak- hak perempuan selama menjalani proses persidangan, perlindungan hak selama persidangan sebagai pihak yang berperkara dan pemenuhan hak-hak perempuan setelah proses perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan khususnya pada perkara perceraian dan untuk…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap kawin lari (setakatan) di Daerah Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian etnografi dan bentuk penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan sembilan informan. Teknik pengumpulan data yang diguna…
-