Praktik poligami kerap kali dianggap sebagai polemik diberbagai kalangan masyarakat, banyak dari mereka beranggapan bahwa dengan berpoligami akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya izin Pengadilan Agama, sebab hakim akan menggali kebenaran dalil-dalil yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga hakim akan mel…
Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi dasar diajukannya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, seperti dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Isbat Nikah Yang Tidak Terpenuhi Syarat Materil (Studi Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/P…
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Lalu apabila terjadinya perkawinan yang tidak dicatatkan ke hadapan Negara, perkawinan tersebut tetap dapat dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan aturan yang sah menurut agama. Keterlibatan Pegawai Pencatat Ni…
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, diberlakukan untuk memperjelas status perkawinan dengan menerbitkan kartu keluarga status "kawin belum tercatat". Namun pada dasarnya perkawinan yang belum dicatatkan tidak mengikat secara yuridis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pencantu…
Putusnya perkawinan karena perceraian semakin banyak dilakukan oleh masyarakat yang disebabkan dengan berbagai macam persoalan. Perceraian (echtscheiding) adalah suatu cara pembubaran perkawinan karena suatu sebab tertentu, melalui keputusan hakim yang didaftarkannya pada catatan sipil. Salah satu alasan terjadinya perceraian yaitu timbulnya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus se…
This study aims to analyze unregistered marriage agreements in which the marriage agreement is made by the two prospective bride and groom regarding the position of assets at the time or before the marriage takes place, and is ratified by a notary. This study tries to discuss the mechanism of the marriage agreement, the role of the notary in making a marriage agreement while in a marriage, and …
Seiring perkembangan zaman, terjadi fenomena penyimpangan dalam perkawinan, salah satunya perkawinan kontrak. Praktek perkawinan ini marak terjadi di kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Jepara, daerah metropolitan hingga di Kalimantan perbatasan Indonesia-Malaysia, yang dilakukan antara wanita kewarganegaraan Indonesia dengan pria kewarganegaraan asing. Sejatinya dalam perkawinan kontrak tidak mengh…
Skripsi ini berjudul: “Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Di Kntor Urusan Agama Kecamtan Tanjung Batu)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya kasus perkawinan di bawah umur khususnya di daerah pedesaan. Perkawinan di bawah umur atau pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum mencapai batas usia minimal yan…
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Syarat-syarat dari perkawinan itu diatur dalam pasal 6-11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak sedikit yang akan melangsungkan perkawinan melakukan penyimpangan terhadap usia minimal perkawinan padalah sudah jelas dampak negative dari dilakukannya perkawinan di…
Fenomena perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Lahat meningkat dari tahun ke tahun didukung oleh data dari Pengadilan Agama Kelas IB Lahat dimana pada tahun 2019 sebanyak 25 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 30 anak dan tahun 2021 meningkat menjadi 38 kasus perkawinan anak. Upaya untuk menekan pernikahan anak di bawah umur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Laha…
Skripsi ini di tulis dengan judul Akibat Hukum Keperdataan Kepemilikan Pasport Bagi Anak Berkwarganegaraan Ganda Hasil Perkawinan Campuran. Kemajuan zaman yang ditandai arus globalisasi membuat semakin mudah terjadinya perkawinan campuran, yang akan membawa dampak terhadap status kewarganegaraan si anak. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentangKewarganegaraan Republik Indonesia y…
Perkawinan campuran yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia terjadi karena perbedaan kewarganegaraan. Akibat dari perkawinan campuran tersebut salah satunya adalah berkaitan dengan status kewarganegaraan dari anak yang dilahirkan. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menganalisis hak keperdataan anak hasil dari perkawinan campuran yang berakibat berkewargan…
Pasal 105 huruf (b) KHI mengatakan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu untuk mengasuh anak sebelum anak memasuki masa pubertas. Dalam praktiknya, majelis hakim yang mengadili perkara perwalian anak, tidak selalu memberikan perwalian kepada ibu, melainkan menyerahkan kewenangan mengasuh anak kepada ayah sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 76/Pdt.P/2022/PA.Plg dan…
Skripsi yang berjudul “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang No. 246/PDT.P/2022/PA.Tng)” dilatar belakangi oleh banyaknya praktik perkawinan di bawah umur yang terjadi baik itu di kota-kota besar maupun di desa-desa terpencil. Di dalam …
Perceraian menjadi salah satu permasalahan perkawinan yang sering sekali terjadi tengah-tengah masyarakat. Setiap ajaran agama tentunya memiliki pandangan dan sikap tersendiri dalam menyikapi umatnya yang melakukan perceraian. Khususnya ajaran Agama Katholik yang memberikan sikap bahwa tidak memandang perceraian sebagai suatu hal yang sah di dalam perkawinan. Akan tetapi pada kenyataannya penga…
Skripsi ini berjudul : “ASPEK HUKUM DISPENSASI PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI KECAMATAN DEMPO TENGAH KOTA PAGARALAM).”Latar belakang penelitian ini adalah masih ditemukan masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah umur tidak mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama khususnya di Keca…
Pembatalan perkawinan dapat diajukan permohonannya oleh Pejabat KUA ke Pengadilan Agama Bogor setelah adanya laporan tindak mal-administrasi dan tidak terpenuhinya rukun perkawinan ketika perkawinan berlangsung. Pembatalan perkawinan memberikan dampak merugikan bagi pihak Tergugat sebab perkawinan telah berlangsung selama 4 (empat) tahun. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk mal-adm…
Marriage according to article 22 of the Marriage Law can be annulled if the parties do not fulfill the marriage requirements. As was found in the case with decision Number 427/Pdt.G/2017/PA.Yk regarding the cancellation of a marriage where in that case there was misunderstanding and fraud between the parties that made the marriage annulled. The cancellation of the marriage will result in joint …
Perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu alasan pembatalan perkawinan adalah karena adanya salah sangka sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam Putu…
Skripsi dengan judul “PERMOHONAN GUGATAN PERCERAIAN YANG DITOLAK HAKIM DALAM PUTUSAN NO. 247/PDT.G/2021/PN.PLG” mengenai penolakan gugatan perceraian oleh hakim. Perkawinan dapat di putus karena kematian,perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Dalam putusan perkara Nomor: 247/Pdt.G/2021/PN.Plg, Penggugat mengajukan gugatannya mengenai hubungan rumah tangga penggugat dan tergugat sering t…
A prenuptial agreement is a premarital agreement made before marriage. A premarital agreement is a written contract made by a prospective husband and wife before or at the time the marriage takes place to regulate the consequences of the marriage on their wealth. Based on the Article 128 of the Indonesian Civil Code, the consequence of a divorce is that the joint wealth of the husband and wife …
Meningkatnya jumlah perkawinan di bawah umur di Indonesia menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung untuk memberikan peraturan tentang dispensasi kawin yang dapat mengurangi angka perkawinan di bawah umur serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Dalam hal ini Mahkamah Agung memberlakukan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohona…
Penulisan skripsi ini memiliki latar belakang mengenai permohonan gugatan perceraian yang dilakukan salah seorang pihak yang disebabkan karena adanya perpindahan agama pada saat perkawinan telah dijalankan. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah apa akibat hukum yang timbul dari perceraian yang berdasarkan alasan perpindahan agama dalam Putusan nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Mre …
Dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, salah satunya ialah mengenai jangka waktu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan Jo. Pasal 72 ayat (3) KHI. Namun, sebagaimana kasus dalam putusan Nomor 713/Pdt.g/2022/PA.Plg dan putusan Nomor 26/Pdt.g/2022/PTA.Plg terdapat perbedaan pendapat antar…
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah karena banyaknya perkawinan beda agama di Indonesia, dibuktikan dengan adanya Putusan NO. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Menurut humas PN Surabaya, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal dalam menangani perkara ini. Pertama, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Perkawinan. Perti…
Dispensasi kawin beda agama melalui penetapan pengadilan dalam kerangka perlindungan hak perkawinan warga Negara ini, dilatar belakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang memberikan peluang warga Negara untuk menikah berbeda agama yang dibatasi hak dan kewajibannya oleh Negara. Berlakunya Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut seyogy…
Penelitian yang berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 105/Pdt.P/2022/PA.Kdr Mengenai Dispensasi Kawin” yang dilatarbelakangi karena maraknya fenomena perkawinan yang dilakukan oleh anak di bawah umur disebabkan karena minimnya pengetahuan dari masyarakat mengenai perkawinan dan dampak yang mungkin timbul apabila dilaksanakan oleh anak di bawah umur. Per…
Di Indonesia Perceraian di atur di dalam Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Sistem penyelesaian perkara perceraian di Indonesia mengharuskan bagi setiap lapisan masyarakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui Pengadilan demi terwujudnya asas mempersulit perceraian. Peneli…
Pertunangan merupakan kegiatan untuk melangsungkan perkawinan tidak memiliki akibat hukum, pertunangan dilangsungkan perkawinan hanya sebagai pengikat antara pasangan tersebut, berakibat terjadinya pengingkaran janji secara sepihak mengenai perkawinan yang akan dilangsungkan oleh para pihak. Ingkar janji yang dilakukan oleh pihak laki-laki kepada perempuan ini sangat merugikan bagi perempuan, k…
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan mengatur syarat batas usia perkawinan 19 tahun yang pada praktiknya masih sulit untuk dilaksanakan. Celah hukum pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh dispensasi kawin dari Pengad…